Pada hari Kamis, 08 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas, S. H,. M. H. didampingi oleh Para Jaksa dan Calon Jaksa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam mendukung penegakan hukum yang Restoratif dan menjunjung Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gili Paserang lt. III Gedung Setda Kab. Sumbawa Barat.
Bahwa adapun tujuan dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam wilayah hukum Sumbawa Barat yakni diantaranya sebagai berikut:
- Menyelaraskan pemahaman dan persepsi para pemangku kepentingan mengenai implementasi KUHAP dan KUHP dalam kerangka penegakan hukum yang berbasis keadilan restoratif dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia;
- Mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan KUHAP dan KUHP di setiap tahapan proses peradilan pidana;
- Memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam pelaksanaan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan;
- Merumuskan langkah-langkah strategis dan rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi KUHAP dan KUHP yang efektif, konsisten, dan berperspektif HAM;
- Mendorong penguatan praktik keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban, pelaku, serta masyarakat
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Instansi dan dari unsur pemerintah seperti Polres Sumbawa Barat, Pengadilan Negeri Sumbawa , Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa , Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, dan Unsur Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat.